
SUMBER RESMI 
MMCKalteng – Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atas penyelenggaraan forum tersebut sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan.
“Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan,” tutur Anang.
Anang mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan pekerja bukan lagi sekadar program tambahan, tetapi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan," tegas Anang.
Anang menyampaikan bahwa capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah masih perlu ditingkatkan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai melalui optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.
"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, realisasi perlindungan pekerja di Kalimantan Tengah masih perlu menjadi perhatian bersama. Dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi. Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 39,89 persen, masih di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat realisasi perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Tengah,” jelas Anang.
Anang juga menegaskan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan guna mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis Kalimantan Tengah mampu menjadi salah satu provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil,” pungkas Anang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Faisal Rahman, yang mengikuti kegiatan secara daring, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung forum ini. Sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujar Faisal.
Faisal menyampaikan bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus diimbangi dengan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan,” imbuh Faisal.
Faisal menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak,” ungkap Faisal.
Faisal berharap Focus Group Discussion (FGD) tersebut menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit di seluruh pemerintah daerah.
“Mari jadikan Kalimantan Tengah sebagai contoh bahwa pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Faisal.
Tampak hadir Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus yang mengikuti kegiatan secara daring, Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Eneng Siti Hasanah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi, Kepala Perangkat Daerah Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kalimantan Tengah. (ARK/Foto:Arl)


