Menu
SUMBER RESMI
MMCKalteng – Palangka Raya – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, mengumumkan rencana pelaksanaan pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi milik PT Indo Muro Kencana yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Indo Muro Kencana. Keputusan tersebut secara resmi disahkan melalui Surat Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 02/1/IUPK/PMA/2025 yang tertanggal sejak 30 September 2025 lalu.
PT Indo Muro Kencana tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk komoditas emas dengan cakupan wilayah seluas 25.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Wilayah tersebut menjadi area operasional perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Surat Pengumuman Resmi Nomor: 5.Pm/MB.07/DJB/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada tanggal 11 April 2026, kegiatan pemasangan tanda batas ini dijadwalkan akan berlangsung selama 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman ditandatangani, yakni akan berlangsung hingga tanggal 11 September 2026 mendatang.
Pengumuman ini dipublikasikan secara luas guna memberikan transparansi informasi serta pemenuhan regulasi yang berlaku, sekaligus menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Murung Raya dan sekitarnya. (Kkg/ Sumber Foto:Ist)